Tuhan
Aku ingin bahagia
Seperti seorang lelaki yang merindu dengan wanita pujaannya
Seperti sepasang kekasih yang sedang jatuh cinta
Seperti sepasang mempelai di pelaminan
Seperti ibu yang melahirkan bayinya
Seperti ibu yang menyusui bayinya
Seperti ibu yang menggendong bayinya
Seperti ayah yang bangga terhadap anaknya
Seperti kakak yang mengasihi adiknya
Seperti adik yang terlindungi oleh kakaknya
Seperti kakek dan nenek yang tersenyum melihat cucunya
Dan seperti mereka yang memiliki orang yang berarti dalam hidupnya
Tuhan..
Aku ingin bahagia seperti mereka
Seperti mereka yang memiliki cinta kasih yang tulus
Dan bahagia Karenamu ya Allah
Terima kasih ya Allah
NAMA : IKA WIJIASTUTI
NPM : 23210409
KELAS : 2EB18
kasus aspek hukum ekonomi
Minggu, 08 April 2012
Perjalanan Cinta
Darimu aku belajar
Darimu aku mengerti
Darimu aku sadar
Cinta bukanlah alasan
Tetapi sebuah doa
Cinta bukanlah perkataan
Tetapi pembuktian
Bagaimana kita bisa membuktikan cinta kepada orang yang kita cintai
Cinta bukanlah peruntungan
Tetapi pengorbanan
Seberapa mampu kita berkorban untuk orang yang kita cintai
Cinta bukanlah paksaan
tetapi kesabaran
Seberapa sabar kita mencintai dia
Menerima dia apa adanya
Cinta bukanlah kepemilikan
Tetapi sebuah keikhlasan
Meski harus mengikhlaskan dia harus bahagia dengan orang lain
Terima Kasih Telah Mengajariku Cinta
NAMA : IKA WIJIASTUTI
NPM : 23210409
KELAS : 2EB18
Darimu aku mengerti
Darimu aku sadar
Cinta bukanlah alasan
Tetapi sebuah doa
Cinta bukanlah perkataan
Tetapi pembuktian
Bagaimana kita bisa membuktikan cinta kepada orang yang kita cintai
Cinta bukanlah peruntungan
Tetapi pengorbanan
Seberapa mampu kita berkorban untuk orang yang kita cintai
Cinta bukanlah paksaan
tetapi kesabaran
Seberapa sabar kita mencintai dia
Menerima dia apa adanya
Cinta bukanlah kepemilikan
Tetapi sebuah keikhlasan
Meski harus mengikhlaskan dia harus bahagia dengan orang lain
Terima Kasih Telah Mengajariku Cinta
NAMA : IKA WIJIASTUTI
NPM : 23210409
KELAS : 2EB18
Kamis, 05 April 2012
BBM Batal Naik, Harga Sembako Tak Mau Turun
Jakarta - Tertundanya rencana pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) 1 April 2012 tak berdampak pada penurunan harga kebutuhan bahan pokok (sembako). Padahal sebelum 1 April para pedagang sudah terlanjur 'curi start' menaikan harga barang.
Kondisi ini membuat tidak hanya membuat ibu-ibu rumah tangga mengeluh. Dari pantauan detikFinance di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, beberapa harga bahan kebutuhan pokok seperti cabai rawit, bawang merah, bawang putih, gula pasir masih meroket walaupun harga BBM tidak jadi naik.
Kondisi ini membuat tidak hanya membuat ibu-ibu rumah tangga mengeluh. Dari pantauan detikFinance di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, beberapa harga bahan kebutuhan pokok seperti cabai rawit, bawang merah, bawang putih, gula pasir masih meroket walaupun harga BBM tidak jadi naik.
Menurut salah satu pedagang Sumuji, beberapa bahan pokok masih mengalami kenaikan hingga saat ini, walaupun BBM batal naik.
Dikatakan Samuji, Gula sebelum rencana kenaikan BBM sempat naik Rp 1.000, dari awalnya Rp 10.000 per Kg, atau naik menjadi Rp 11.000 per Kg, sekarang ini malah naik lagi jadi Rp 12.000 per Kg.
"Harga bawang merah dan putih juga sekarang naik lagi dari sebelumnya bawang merah Rp 15.000 per Kg saat ini Rp 16.000 per Kg. Sama juga dengan bawang putih sekarang Rp 14.000 per Kg padahal sebelumnya Rp 13.500 per Kg," ungkapnya.
Tentunya kondisi ini dikeluhkan beberapa pedagang, bukannya senang dengan kenaikan harga ini, pedagang malah merasa rugi. Seperti diungkapkan pedangang sembako, Nurlaila, justru omzet daganganya turun.
"Biasanya langganan saya beli sekilo bawang, sekilo gula dan lainnya malah beli hanya beli setengah kilo bahkan hanya seperempat kilo," ujarnya.
Penyelesaian kasus :
Pemprov DKI bersama pemerintah pusat harus segera melaksanakan operasi pasar untuk mengendalikan harga barang kebutuhan pokok yang terus melonjak naik. Isu BBM juga sudah menyebabkan kenaikan ongkos produksi. Karena sudah sempat naik, maka Pemprov DKI harus menormalkan kembali. Ini juga untuk menekan inflasi di Jakarta.
Sumber : http://finance.detik.com
NAMA : IKA WIJIASTUTI
NPM : 23210409
KELAS : 2EB18
Cyber Crime Menggurita, DPR Kebut UU Tindak Pidana TI
Malang - Indonesia masih dibayangi kejahatan dunia maya yang merugikan banyak kalangan.
Terlebih sebelumnya, Indonesia masuk lima besar negara dengan cyber crime tertinggi, namun sejak tahun 2011 posisi Indonesia sudah mulai bergeser.
"Indonesia sempat menduduki posisi 5 besar cyber crime tertinggi di dunia, sejak 2011 lalu peringkat itu berangsur ditinggalkan," ujar anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo saat berbincang dengan detiksurabaya, di Jatim Park II, Kota Batu, Sabtu (24/3/2012).
Terlebih sebelumnya, Indonesia masuk lima besar negara dengan cyber crime tertinggi, namun sejak tahun 2011 posisi Indonesia sudah mulai bergeser.
"Indonesia sempat menduduki posisi 5 besar cyber crime tertinggi di dunia, sejak 2011 lalu peringkat itu berangsur ditinggalkan," ujar anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo saat berbincang dengan detiksurabaya, di Jatim Park II, Kota Batu, Sabtu (24/3/2012).
Roy -- yang juga politisi dari Partal Demokrat ini menilai, kondisi cyber crime yang ada di Indonesia memaksa pihak terkait untuk menyediakan aturan hukum lebih pas.
Untuk itu, DPR kini tengah menggarap UU Tindak Pidana Teknologi Informasi (Tipiti) untuk memberikan perlindungan kepada pengguna internet, kartu kredit dan penggiat transaksi elektronik lainnya. Sebab, mereka menjadi sasaran utama cyber crime saat ini.
"Kejahatan carding atau pembobolan kartu kredit masih marak di Indonesia. Harapan kami dengan regulasi baru benar-benar memberikan jaminan keamanan bagi penggunanya melalui undang-undang tindak pidana teknologi informasi," ungkapnya.
Menurut Roy, telah banyak masyarakat Indonesia memiliki kemampuan di bidang TI merupakan dampak pesatnya perkembangan teknologi. Namun belum mendapatkan perhatian serius sehingga memilih hengkang meninggalkan negaranya.
"Di sisi lain, pelaku kejahatan cyber masih berkeliaran dan merugikan orang lain," tuturnya. Sementara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dianggap belum kuat menjerat pelaku kejahatan TI.
Karena itu, lanjut dia, Komisi I selaku pihak yang membidani urusan TI dan telekomunikasi di DPR mengusulkan UU Tipiti untuk melengkapi kekurangan dari dua regulasi di atas.
Karena itu, lanjut dia, Komisi I selaku pihak yang membidani urusan TI dan telekomunikasi di DPR mengusulkan UU Tipiti untuk melengkapi kekurangan dari dua regulasi di atas.
Draft rancangan UU itu sendiri telah ditawarkan kepada pemerintah untuk menyamakan pandangan di dalamnya sehingga dalam waktu dekat bisa segera disahkan.
Penyelesaian kasus :
UPAYA-UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN
Untuk meningkatkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa tindakan, yaitu:
a. Personil
Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover di Washington, Computer Forensic di Jepang.
b. Kerjasama dan koordinasi
Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyberkarena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.
c. Sosialisasi dan Pelatihan
Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.
Sumber :
NAMA : IKA WIJIASTUTI
NPM : 23210409
KELAS : 2EB18
Iklan Yang Menarik Hati Namun Menyesatkan Dan Membahayakan Masyarakat
Perkembangan media masa cetak dan elektronik yang telah berkembang dengan cepat pada saat ini, telah dijadikan sarana yang sangat tepat bagi para pelaku usaha dalam rangka memperkenalkan produk dan jasa yang dihasilkannya kepada masyarakat luas. Tentu saja, para pelaku usaha produk dan/atau periklanan, harus melakukan serbuan-serbuan informasi yang menarik, yang dapat ”memikat” hati masyarakat. Hal ini memang mau tak mau harus dilakukan karena para pelaku usaha harus saling ”bersaing” untuk memperebutkan hati masyarakat, dari ”gempuran” iklan dan promosi yang ditawarkan oleh para pesaingnya.
Memang suatu hal yang wajar-wajar saja, apabila iklan-iklan yang ditampilkan melalui media massa cetak dan elektronik merupakan iklan-iklan yang cenderung bersifat agresif dan cenderung bersifat mendramatisir sebuah produk dan jasa yang mereka tawarkan. Walaupun demikian, tetap saja para pelaku usaha barang dan para pelaku usaha periklanan tidak boleh membuat iklan-iklan yang bersifat menyesatkan, membiaskan, dan membahayakan para penggunanya.
Permasalahan dalam praktik terjadi ketika iklan-iklan yang ditampilkan di media massa telah secara jelas-jelas melakukan tindakan penyesatan-penyesatan terhadap masyarakat yang dapat membahayakan dan merugikan masyarakat yang menggunakannya. Hal ini sangat jelas terasa, apabila kita melihat beberapa iklan yang telah beredar di masyarakat. Seperti, iklan obat anti nyamuk semprot dan bakar yang memiliki kesegaran aroma wangi-wangian yang seolah-olah dapat dengan bebas dan aman untuk dihirup, hingga iklan obat anti nyamuk lotion yang menghaluskan kulit yang seolah-olah dapat digunakan sebagai pelembab dan perawat kulit.
Ironisnya, iklan-iklan yang cenderung menyesatkan dan membahayakan, ternyata telah diserap secara langsung oleh sebagian masyarakat, khususnya oleh anak-anak. Hal ini telah dialami oleh beberapa anak rekan penulis, yang langsung dengan sengaja menghirup kesegaran obat anti nyamuk yang baru saja disemprotkan oleh orang tuanya untuk mengusir nyamuk dan serangga. Lebih tragisnya, obat anti nyamuk tersebut ternyata sering dijadikan sebagai pengharum ruangan, pengganti parfum ruangan yang lebih aman untuk dihirup.
Tentu saja, iklan-iklan yang menarik dan meyakinkan, dapat memberikan suatu kesan, bahwa produk-produk yang telah diiklankan secara meluas ke masyarakat memiliki tingkat keamanan yang telah terjamin. Padahal, apabila meninjau pada beberapa kasus di waktu lalu, yang menduga beberapa obat anti nyamuk memiliki zat berbahaya yang dapat merusak sistem syaraf dan juga kanker paru-paru, karena obat anti nyamuk tersebut memiliki zat yang bernama propoxur, transfluthrin, atau dichlorvos (DDVP), yang merupakan zat turunan chlorine yang sejak lama telah dinyatakan berbahaya dan dilarang penggunaannya secara bebas. Selain itu, tentu saja setiap obat anti nyamuk telah diciptakan dengan zat racun pembunuh serangga, sehingga kesegaran wangi obat anti nyamuk masih tetap saja sangat berbahaya untuk dihirup oleh manusia.
Contoh lain, adalah iklan lotion penolak nyamuk yang mengklaim dapat memberikan kehalusan kulit, karena mengandung vitamin E dan aloe vera. Padahal apabila meninjau kandungan yang dimiliki oleh lotion penolak nyamuk, maka dalam lotion penolak nyamuk terkandung racun yang dinamakan Diethyltoluamide (DEET) yang merupakan zat yang memiliki sifat korosif. Hal ini dapat dibuktikan dengan meletakan lotion anti nyamuk dalam wadah plastik, PVC, atau besi, karena dalam waktu beberapa minggu, wadah yang terbuat dari bahan-bahan tersebut akan mengalami pengikisan (korosit), yang dapat dilihat secara mudah oleh panca indra yang kita miliki.
Apabila meninjau pada UU no. 8 Tahun 1999 sebagai hukum perlindungan konsumen yang berlaku, maka setiap pengusaha dilarang untuk mempromosikan dan mengiklankan barang dan jasa secara tidak benar atau seolah-olah benar, dengan menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tertentu, tanpa keterangan yang lengkap dan jelas. Selain itu, pengusaha juga dilarang mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, mengenai bahaya penggunaan barang yang diproduksi dan diiklankannya (Pasal 9-10).
Lebih jauh lagi, kesalahan terhadap iklan-iklan yang cenderung menyesatkan dan membahayakan konsumen, dapat dibebankan juga kepada perusahaan periklanan yang bersangkutan, karena dalam Pasal 17 dan Pasal 20 UU perlindungan konsumen, telah menjelaskan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa, selain tidak memuat informasi yang cukup jelas mengenai risiko yang diakibatkan karena, penggunaan barang dan/atau jasa yang bersangkutan. Walaupun demikian, khusus pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan pengelolaan barang, akan dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen, apabila cacat yang diakibatkan, lahir setelah diikutinya standar ketentuan mengenai produksi dan pengelolaan barang, atau diakibatkan karena kelalaian yang dilakukan oleh konsumen itu sendiri (Pasal 27).
penyelesaian kasus :
Terlepas dari kewajiban-kewajiban yang sebenarnya harus dilakukan oleh para pengusaha barang dan periklanan, sebaiknya sebagai masyarakat, kita harus terus menambah wawasan, agar dapat mengetahui secara jelas mengenai setiap fungsi, kandungan, hingga mengenai cara-cara penggunaan barang yang akan digunakan, sebagai langkah pencegahan dalam menghadapi ”gempuran” iklan-iklan yang ”menyesatkan” masyarakat.
Sumber : http://hukumpositif.com/node/132
NAMA : IKA WIJIASTUTI
NPM : 23210409
KELAS : 2EB18
Fenomena Suap, Dari Bandara ke Kantor Polisi
Selepas Subuh, Bandara Internasional Soekarna Hatta di akhir Maret itu penuh sesak. Lautan manusia sudah memadati bandara besar ini untuk beberapa tujuan. Ada yang persiapan perjalanan singkat untuk mengisi long weekend, banyak juga jamaah yang ingin menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci, lengkap dengan atribut yang mereka kenakan mulai dari seragam, ID Card dan sebagainya.
Seperti biasanya, jamaah yang ingin beribadah haji atau umrah selalu didampingi keluarga besar, dan itulah yang membuat bandara kian ramai. Keramaian tersebut rupanya menjadi berkah tersendiri bagi ratusan porter (pengangkut koper) yang tersebar di beberapa sudut bandara.
Bersama porter, sebut saja Ria—travel officer—yang memang pagi itu mendapat tugas handling peserta menuju ke pintu masuk check in area dengan terlebih dahulu dibekali puluhan ribu rupiah dari rekan kerjanya yang berujar, “Buat lapor ke komandan!”
Bersama porter, sebut saja Ria—travel officer—yang memang pagi itu mendapat tugas handling peserta menuju ke pintu masuk check in area dengan terlebih dahulu dibekali puluhan ribu rupiah dari rekan kerjanya yang berujar, “Buat lapor ke komandan!”
Dihinggapi rasa ‘bingung’ dan ketidaktahuannya akan ‘lapor-laporan’ tersebut, dengan santai Ria masuk ke pintu check in area. Uang masih ia genggam hingga petugas di pintu berujar, “Lapor ke dalam, ya Mbak? Tuh, di sudut kanan!”
Setelah masuk melalui pintu pemeriksaan bawaan, dengan cuek ia terus berjalan lurus. Namun, ia diteriaki oleh satu petugas di situ. “Sini dulu, Mbak!”
Disaksikan oleh beberapa petugas lain, tiada pilihan bagi Ria untuk menolak ajakan si Bapak. “Mau kasih berapa, Mbak? Itu berapa?” ujar si Bapak dengan nada santai seraya mengajukan dagu ke tangan Ria yang memang masih menggengam puluhan ribu rupiah.
Disaksikan oleh beberapa petugas lain, tiada pilihan bagi Ria untuk menolak ajakan si Bapak. “Mau kasih berapa, Mbak? Itu berapa?” ujar si Bapak dengan nada santai seraya mengajukan dagu ke tangan Ria yang memang masih menggengam puluhan ribu rupiah.
Berusaha memahami kondisi yang tidak beres dengan situasi yang terdesak, Ria menjawab, “Nih, Pak!” Lantas ia pun berjalan cepat meninggalkan si Bapak yang dengan kencang berteriak, “Eh, kurang Mbak.” Ria pun menambah kecepatan langkahnya, berpura-pura tidak mendengar teriakan petugas tersebut.
Fenomena risywah pun kian menggurita; dari institusi tertinggi, hingga terendah. Meski memang tidak semua institusi berseragam untuk melakukan praktik suap. Sudah menjadi rahasia umum, untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), berapa rupiah yang harus keluar demi tersampainya tujuan dan tak jarang mengabaikan hak-hak orang yang telah berusaha keras menjadi PNS dengan kemampuan maksimal tanpa praktik risywah.
Belum lagi di institusi pelayanan publik lainnya. Contoh nyatanya ialah kantor kepolisian, untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus mengeluarkan uang cukup besar agar SIM dapat diproses. Atau bahkan di lingkup yang lebih kecil, yakni kantor kelurahan.
Mendengar keluhan keluarga atau rekan kerja, tak jarang kantor kelurahan memungut biaya yang tak jelas tiap penduduk setempat membuat KTP, perpanjangan, atau karena KTP hilang. Bahkan, masa pembuatan KTP bisa dihargai nominal yang kita berikan kepada petugas. Makin besar biayanya, maka makin cepat KTP selesai.
Mendengar keluhan keluarga atau rekan kerja, tak jarang kantor kelurahan memungut biaya yang tak jelas tiap penduduk setempat membuat KTP, perpanjangan, atau karena KTP hilang. Bahkan, masa pembuatan KTP bisa dihargai nominal yang kita berikan kepada petugas. Makin besar biayanya, maka makin cepat KTP selesai.
Dari Kisah di atas merupakan sepenggal dari jutaan kisah senada nan memilukan di negeri ini. Membaca pengalaman di atas, mungkin membuahkan perasaan miris, malu, atau bahkan kesal dengan aktivitas yang nampaknya sudah menggejala dan makin mendarah daging di negeri kita; risywah (suap) dan pungutan liar alias pungli.
penyelesaian kasus :
penyelesaian kasus :
Penyelesaian kasus ini atau untuk meredam budaya suap menyuap yang kian marak ini, tentunya tidak hanya memerlukan kesalehan dan kesadaran pribadi. Kesalehan dan kesadaran sosial juga sangat memengaruhi terwujudnya perbaikan moral bangsa ini.
NAMA : IKA WIJIASTUTI
NPM : 23210409
KELAS : 2EB18
Senin, 02 April 2012
Mahasiswi Ditusuk Penodong saat Turun Angkot
Mahasisiwi salah satu PTS di Palembang melapor ke SPKT Polresta Palembang. Novi mengaku menjadi korban penodongan yang mengakibatkan paha kirinya mengalami luka tusuk karena pisau.
Berdasarkan keterangan laporan Novi dengan nomor LP/B-480/II/SUMSEL/RESTA, peristiwa penodongan terjadi di kawasan Jl Ahmad Yani depan kampus Universitas Bidadarma, Jumat (17/2/2012) pukul 17.00 WIB.
Novi ditodong pelaku yang menggunakan pisau. Saat itu korban yang baru turun dari mobil angkutan umum diikuti pelaku yang juga turun dari mobil yang sama. Tiba-tiba pelaku menempelkan pisau ke pinggang korban dan mengambil cincin emas korban.
Kemudian pelaku menempelkan pisau ke paha kiri korban dan memaksa meminta tas korban. Permintaan pelaku ditolak korban dan pelaku langsung menusukkan pisaunya ke paha kiri korban.
Korban pun mengalami luka tusuk pada paha kiri karena menahan pisau pelaku. Pelaku berhasil mengambil cincin emas korban seharga Rp 2,7 juta.
Sumber : http://www.republika.co.id/
Kita dapat melihat kasus diatas, bahwa himpitan kondisi keuangan sungguh sangat merisaukan, ditimpa dengan sulitnya kondisi ekonomi yang menyebabkan banyak orang yang melakukan tindakan kejahatan.
penyelesaian kasus :
Penyelesaian dari kasus ini sendiri adalah pemerintah dan masyarakat harus berusaha keras untuk menciptakan lapangan kerja. Selain itu, kualitas dan pemerataan pendidikan harus ditingkatkan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian warga. Sementara itu, aparat keamanan, terutama polisi harus mampu memberantas tindak kejahatan. Masyarakat diharapkan membantu polisi.
NAMA : IKA WIJIASTUTI
NPM : 23210409
KELAS : 2EB18
Langganan:
Postingan (Atom)