Kamis, 05 April 2012

Cyber Crime Menggurita, DPR Kebut UU Tindak Pidana TI

Malang - Indonesia masih dibayangi kejahatan dunia maya yang merugikan banyak kalangan.


Terlebih sebelumnya, Indonesia masuk lima besar negara dengan cyber crime tertinggi, namun sejak tahun 2011 posisi Indonesia sudah mulai bergeser. 

"Indonesia sempat menduduki posisi 5 besar cyber crime tertinggi di dunia, sejak 2011 lalu peringkat itu berangsur ditinggalkan," ujar anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo saat berbincang dengan detiksurabaya, di Jatim Park II, Kota Batu, Sabtu (24/3/2012). 


Roy -- yang juga politisi dari Partal Demokrat ini menilai, kondisi cyber crime yang ada di Indonesia memaksa pihak terkait untuk menyediakan aturan hukum lebih pas.

Untuk itu, DPR kini tengah menggarap UU Tindak Pidana Teknologi Informasi (Tipiti) untuk memberikan perlindungan kepada pengguna internet, kartu kredit dan penggiat transaksi elektronik lainnya. Sebab, mereka menjadi sasaran utama cyber crime saat ini. 

"Kejahatan carding atau pembobolan kartu kredit masih marak di Indonesia. Harapan kami dengan regulasi baru benar-benar memberikan jaminan keamanan bagi penggunanya melalui undang-undang tindak pidana teknologi informasi," ungkapnya. 

Menurut Roy, telah banyak masyarakat Indonesia memiliki kemampuan di bidang TI merupakan dampak pesatnya perkembangan teknologi. Namun belum mendapatkan perhatian serius sehingga memilih hengkang meninggalkan negaranya.

"Di sisi lain, pelaku kejahatan cyber masih berkeliaran dan merugikan orang lain," tuturnya. Sementara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dianggap belum kuat menjerat pelaku kejahatan TI. 

Karena itu, lanjut dia, Komisi I selaku pihak yang membidani urusan TI dan telekomunikasi di DPR mengusulkan UU Tipiti untuk melengkapi kekurangan dari dua regulasi di atas. 

Draft rancangan UU itu sendiri telah ditawarkan kepada pemerintah untuk menyamakan pandangan di dalamnya sehingga dalam waktu dekat bisa segera disahkan. 

Penyelesaian kasus   :

UPAYA-UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN

Untuk meningkatkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa tindakan, yaitu:

a. Personil
Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover di Washington, Computer Forensic di Jepang.
b. Kerjasama dan koordinasi
Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyberkarena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

c. Sosialisasi dan Pelatihan
Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.

Sumber     :

NAMA      :   IKA WIJIASTUTI
NPM         :   23210409
KELAS      :   2EB18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar